Mengurus Visa Anak Adopsi

Ketika akan membawa anak adopsi ke luar negeri, maka kita harus memberikan dokumen legal yang menerangkan status hukum sang anak sudah berada dalam kuasa orangtua adopsi. Jadi pastikan dulu bahwa dokumen legalnya sudah diurus dengan baik, seperti Akte Lahir, dan dokumen Putusan Pengadilan Negeri/Agama.

Jika Anda sudah punya dokumen-dokumen diatas, maka Anda tinggal melakukan langkah-langkah ini:

LANGKAH #1: Terjemahkan Dokumen Putusan Pengadilan

Pastikan Anda menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Sampai saat ini belum ada fasilitas untuk kita cek langsung apakah si penerjemah sudah terdaftar atau belum, nah yang bisa Anda lakukan adalah menanyakan dulu ke penerjemahnya apakah ia udah punya SK Gurbernur, dan terdaftar di Kemenkumham.

Karena saya domisili di Bandung, jadi saya gunakan jasa penerjemah yang ada di daerah Buah Batu (untuk tahu kontaknya, silahkan email ke saya). Biayanya? Saat itu Rp 150.000/halaman dengan waktu lima hari kerja. Anda akan mendapatkan dua berkas terjemahan dengan tanda tangan asli si penerjemah, kalau butuh lebih maka Anda harus membayar lagi. Untuk pengurusan Visa, dua berkas sudah cukup kok. Oh ya, agar menghindari kesalahan yang membuat kita harus mengkoreksi dan menambah waktu pengerjaan, Anda bisa meminta penerjemah mengirimkan draft-nya via email dulu agar bisa Anda bantu cek data-data penting seperti nama, tempat, tanggal, dan lainnya.

LANGKAH #2: Legalisir ke Kemenkumham

Jika terjemahan sudah di tangan, selanjutnya Anda datang ke Kemenkumham yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (seberang Pasar Festival).

Ketika Anda memasukkan dokumen terjemahan untuk dilegalisir, maka Anda juga harus melampirkan copy dokumen Putusan Pengadilan Negeri/Agama (copy-an legalisirnya juga boleh), yang ada tanda tangan Panitera Pengadilan di halaman paling belakang. Nah, sebelum mendaftarkan dokumen untuk dilegalisir, pastikan penerjemah dan Panitera Pengadilan yang tercantum sudah terdaftar di Kemenkumham, dengan cara menanyakannya ke petugas pada saat giliran Anda.

Kalau ternyata tanda tangan Panitera Pengadilannya belum terdaftar? Maka Anda termasuk orang yang kurang beruntung, seperti saya waktu itu. Untuk mengurusnya, maka yang harus dilakukan adalah (1) Minta blangko kosong ke petugas Kemenkumham, (2) Kembali ke Pengadilan Agama/Negeri asal untuk minta specimen tanda tangan Panitera Pengadilan tersebut, (3) Kembali lagi ke Kemenkumham untuk mendaftarkannya.

Berhubung saya diurus oleh biro jasa, jadi ga tau teknis lengkapnya gimana. Sebaiknya ketika meminta blangko kosong, Anda juga meminta informasi yang lengkap dan jelas tentang prosedur mendaftarkan specimen nya. Tapi dipikir-pikir, kenapa ini jadi kerjaan kita yah harusnya kan sudah terkoordinasi dengan baik antara Pengadilan Negeri/Agama dengan Kemenkumham (>_<).

Oh ya, ketika diurus oleh biro jasa, proses pendaftaran sekaligus legalisir dokumen Putusan Pengadilan Negeri/Agama memakan waktu sembilan hari kerja. Biaya pengurusan khusus dokumen Putusan Pengadilan (tanpa terjemahan) termasuk mengurus pendaftaran specimen Panitera Pengadilan hingga legalisir ke Kedutaan adalah sekitar Rp 1,1 juta.

LANGKAH #3: Legalisir Dokumen Putusan Pengadilan ke Kemenlu, dan Kedutaan

Untuk langkah ini, silahkan cek sepak terjang para pejuang legalisir yang ngurus sendiri disini, dan disini (^_^)

LANGKAH #4: Ajukan Visa Anak Adopsi Anda Beserta Seluruh Dokumen yang Diminta

Setiap kedutaan punya daftar dokumen yang berbeda-beda, Anda perlu cek lagi ke kedutaan terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan. Lalu tinggal Anda tambahkan dokumen (1) Terjemahan Putusan Pengadilan yang sudah dilegalisir, (2) Putusan Pengadilan asli (kalo ga salah seharusnya juga dicap oleh kedutaan, tapi saya sih engga).

Ketika visa sudah granted, dan Anda berangkat bersama anak tersayang, jangan lupa pastikan Anda tetap membawa seluruh dokumen-dokumen diatas ke negara tujuan. Good Luck!

2 thoughts on “Mengurus Visa Anak Adopsi

  1. Tika says:

    Kalau boleh tau menggunakan biro jasa apa ya untuk legalisir dokumen? Karena saya mau legalisir surat salinan putusan pengadilan.Trima kasih sebelumnya

    Like

Leave a comment